Standar Biaya (SBM) Hotel Tahun 2024

Seluruh Pegawai Negeri Sipil / ASN / PNS dalam mengeluarkan biaya untuk operasional kantor harus berpedoman pada Standar Biaya. Begitu pula dengan Biaya penginapan. Nah, Standar biaya itu diatur setiap tahunnya dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK yang mengatur Standar Biaya Masukan Tahun 2023 adalah PMK nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Begitu pula biaya penginapan/hotel. Berikut ini arissuko.com sajikan Standar Biaya Hotel Tahun 2024 tiap provinsi. Harga adalah paling tinggi, per orang per malam.

Sumber artikel dari standarbiaya.com

Standar Biaya Hotel Tahun 2024

Dalam PMK 49 Tahun 2023 disebutkan bahwa Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya menginap dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri. Dalam pelaksanaannya, mekanisme pertanggungjawaban disesuaikan
dengan bukti pengeluaran yang sah.

Untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh Pimpinan Lembaga Negara/Menteri/Pimpinan Lembaga Setingkat Menteri kepada ajudan Menteri/Pimpinan Lembaga Setingkat Menteri dapat menginap pada hotel/penginapan yang sama. Dalam hal biaya penginapan pada hotel/penginapan yang sama tersebut lebih tinggi dari satuan biaya hotel/penginapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya, maka ajudan Pimpinan Lembaga Negara/Menteri/Pimpinan Lembaga Setingkat Menteri tersebut dapat menggunakan fasilitas kamar dengan biaya terendah pada hotel/penginapan dimaksud.

Berikut adalah Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 Tarif Hotel adalah dalam rupiah, per orang per hari.

Standar Biaya Penginapan Perjalanan Dinas 2024
Standar biaya hotel tahun 2024

Untuk standar biaya tiket pesawat, daftarnya ada di sini

Daftar ini berdasarkan Lampiran I PMK Nomor 49 Tahun 2023

NoProvinsiSatuanPejabat Negara/Eselon IPejabat Negara Lainnya/Eselon IIPejabat Eselon III/Golongan IVPejabat Eselon IV/Gol II/II/I
1AcehOH4.420.0003.526.0001.294.000616.000
2Sumatra UtaraOH4.960.0002.195.0001.100.000663.000
3RiauOH3.820.0003.119.0001.650.000852.000
4Kepulauan RiauOH5.344.0002.318.0001.297.000792.000
5JambiOH5.000.0004.102.0001.225.000580.000
6Sumatra BaratOH5.236.0003.332.0001.353.000701.000
7Sumatra SelatanOH5.850.0003.083.0001.571.000861.000
8LampungOH4.491.0002.488.0001.140.000580.000
9BengkuluOH2.140.0001.628.0001.546.000692.000
10Bangka BelitungOH3.827.0002.838.0001.957.000622.000
11BantenOH5.725.0002.373.0001.080.000718.000
12Jawa BaratOH5.381.0002.755.0001.201.000686.000
13DKI JakartaOH8.720.0002.063.000992.000730.000
14Jawa TengahOH4.242.0001.850.0001.024.000600.000
15DI YogyakartaOH5.017.0002.695.0001.384.000845.000
16Jawa TimurOH4.449.0002.007.0001.076.000814.000
17BaliOH5.478.0001.946.0001.348.0001.138.000
18Nusa Tenggara Barat OH 3.500.0002.648.0001.418.000907.000
19Nusa Tenggara Timur OH 3.750.0002.133.0001.355.000688.000
20Kalimantan Barat OH 2.654.0001.923.0001.125.000538.000
21Kalimantan Tengah OH 4.901.0003.391.0001.160.000659.000
22Kalimantan Selatan OH 4.797.0003.316.0001.500.000697.000
23Kalimantan Timur OH 4.000.0002.188.0001.507.000804.000
24Kalimantan Utara OH 4.000.0002.735.0001.507.000904.000
25Sulawesi Utara OH 4.919.0002.290.0001.170.000978.000
26Gorontalo OH 4.168.0003.107.0001.606.000955.000
27Sulawesi Barat OH 4.076.0003.098.0001.075.000704.000
28Sulawesi Selatan OH 4.820.0001.938.0001.138.000745.000
29Sulawesi Tengah OH 2.309.0002.027.0001.567.000951.000
30Sulawesi Tenggara OH 2.475.0002.574.0001.297.000786.000
31Maluku OH 3.467.0003.240.0001.048.000667.000
32Maluku Utara OH 3.440.0003.843.0001.160.000600.000
33Papua OH 3.859.0003.318.0002.521.0001.038.000
34Papua Barat OH 3.872.0003.341.0002.056.000967.000
Daftar Standar Biaya Tarif Hotel Tahun 2024

Penutup

Itulah ulasan mengenai standar biaya hotel tahun 2024 untuk tiap provinsi, per orang per hari. Ini artinya, negara hanya bisa mengganti paling banyak sebesar angka tersebut. JIka biaya hotel anda lebih dari itu, maka selisihnya tentunya harus dibayar dengan kocek pribadi.

Kunjungi pula Channel Youtube Aris Suko di sini.

Semoga bermanfaat. Salam

Leave a Comment