Besarnya Honorarium Narasumber 2023

Saat ini instansi anda akan menyelenggarakan suatu acara yang mengharuskan adanya seorang narasumber. Berapa honor yang yang harus dianggarkan? Berikut ini arissuko.com sajikan ketentuan mengenai Besarnya Honorarium Narasumber 2023 sesuai Standar Biaya Masukan (SBM). Mari disimak.

Dasar Hukum

Dasar Hukum penentuan honorarium untuk tahun 2023 adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023. Dalam PMK ini diatur mengenai batas atas berbagai biaya yang boleh dibayarkan oleh instansi.

Syarat Pemberian Honor Narasumber

Anda perlu memperhatikan, bahwa dalam memberikan honor narasumber ini tidak boleh asal-asalan. Ada syarat yang harus dipenuhi. Dalam PMK 83/2022 dinyatakan bahwa Honorarium yang diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang memberikan informasi/pengetahuan/kemampuan dalam kegiatan Seminar/ Rapat/ Sosialisasi / Diseminasi/ Bimbingan Teknis/Workshop/Sarasehan/Simposium/Lokakarya/ Focus Group Discussion/ Kegiatan Sejenis yang dilaksanakan secara langsung (offiine) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil tapping, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, tidak termasuk untuk kegiatan diklat/ pelatihan.

Dengan kata lain, jenis acara yang honor narasumbernya bisa dibayarkan adalah:

  • Seminar
  • Rapat
  • Sosialisasi
  • Diseminasi
  • Bimbingan Teknis
  • Workshop
  • Sarasehan
  • Simposium
  • Lokakarya
  • Focus Group Discussion
  • Kegiatan sejenis

Ketentuan Pemberian Honor Narasumber

Masih menurut PMK 83/2022, pemberian honor narasumber harus memenuhi syarat berikut:

  1. Satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber adalah 60 (enam puluh) menit baik dilakukan secara panel maupun individual.
  2. Narasumber berasal dari luar kementerian negara/lembaga penyelenggara atau dari perguruan tinggi di luar satuan kerja penyelenggara.
  3. Khusus Kegiatan Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan, narasumber dapat diberikan honorarium sepanjang berasal dari luar Bagian Anggaran (BA) penyelenggara.
  4. Honorarium narasumber hanya dapat diberikan oleh satuan kerja penyelenggara.

Besarnya Honorarium Narasumber

Lalu, berapa besarnya honorarium narasumber untuk tahun 2023? Berikut ini daftarnya

NarasumberSatuanBesarnya
Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/Pejabat Negara Lainnya/yang disetarakanOrang JamRp 1.700.000
Pejabat Eselon I/yang disetarakanOrang JamRp 1.400.000
Pejabat Eselon II/yang disetarakanOrang JamRp 1.000.000
Pejabat Eselon Ill ke bawah/yang disetarakanOrang JamRp 900.000
Besarnya Honorarium Narasumber 2023

Lalu berapa besar honorarium untuk pengisi acara lain, seperti moderator, pembawa acara, dan panitia? Silakan kunjungi artikel di bawah ini.

Penutup

Pembaca yang budiman, itulah tadi ketentuan mengenai Besarnya Honorarium Narasumber 2023. Semoga bermanfaat. Tidak lupa kami ajak anda untuk mengunjungi Youtube Aris Suko. Salam sehat dan sukses selalu untuk kita semua

2 thoughts on “Besarnya Honorarium Narasumber 2023”

Leave a Comment