Besarnya Honorarium Moderator 2023

Salam. Mungkin, saat ini, kantor atau institusi anda akan menyelenggarakan suatu acara yang mengharuskan adanya seorang narasumber dan juga moderator. Berapa honor yang yang harus dianggarkan? Berikut ini arissuko.com sajikan ketentuan mengenai Besarnya Honorarium Moderator 2023 sesuai Standar Biaya Masukan (SBM). Silakan simak artikel ini.

Dasar Hukum

Dasar Hukum penentuan honorarium untuk tahun 2023 adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023. Dalam PMK ini diatur mengenai batas atas berbagai biaya yang boleh dibayarkan oleh instansi.

Syarat Pemberian Honor Moderator

Anda perlu memperhatikan, bahwa dalam memberikan honor moderator ini tidak boleh asal-asalan. Ada syarat yang harus dipenuhi. Dalam PMK 83/2022 dinyatakan bahwa Honorarium yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang memberikan informasi/pengetahuan/kemampuan dalam kegiatan Seminar/ Rapat/ Sosialisasi / Diseminasi/ Bimbingan Teknis/Workshop/Sarasehan/Simposium/Lokakarya/Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis yang dilaksanakan secara langsung (offiine) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil tapping, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, tidak termasuk untuk kegiatan diklat/ pelatihan.

Dengan kata lain, jenis acara yang honor narasumbernya bisa dibayarkan adalah:

  • Seminar
  • Rapat
  • Sosialisasi
  • Diseminasi
  • Bimbingan Teknis
  • Workshop
  • Sarasehan
  • Simposium
  • Lokakarya
  • Focus Group Discussion
  • Kegiatan sejenis

Ketentuan Pemberian Honor Moderator

Masih menurut PMK 83/2022, pemberian honor moderator harus memenuhi syarat berikut:

  1. Moderator berasal dari luar kementerian negara/lembaga penyelenggara atau dari perguruan tinggi di luar satuan kerja penyelenggara.
  2. Khusus Kegiatan Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan, moderator dapat diberikan honorarium sepanjang berasal dari luar Bagian Anggaran (BA) penyelenggara.
  3. Honorarium moderator hanya dapat diberikan oleh satuan kerja penyelenggara.

Besarnya Honorarium Moderator

Lalu, berapa besarnya honorarium moderator untuk tahun 2023? Besarnya honorarium Moderator adalah Rp 700.000,- per orang per kegiatan.

Lalu berapa besar honorarium untuk pengisi acara lain, seperti narasumber, pembawa acara, dan panitia? Silakan kunjungi artikel di bawah ini.

Besarnya honorarium narasumber 2023.

Penutup

Pembaca yang budiman, itulah tadi ketentuan mengenai Besarnya Honorarium Moderator 2023. Semoga bermanfaat. Tidak lupa kami ajak anda untuk mengunjungi Youtube Aris Suko. Salam sehat dan sukses selalu untuk kita semua

Leave a Comment