Tips untuk Pemilik Toko di Shopee agar Terhindar dari Tagihan Pajak Besar

Artikel ini telah tayang perdana di mojok.co pada tanggal 12 Desember 2021. Tempo hari, ramai kabar di media sosial, seorang pemilik toko online di platform marketplace shopee dapat surat cinta dari kantor pajak agar mendaftar memiliki NPWP. Di surat itu disebutkan bahwa kantor pajak punya data toko dia di shopee berikut omsetnya, namun masih belum punya NPWP. Setelah itu, ada netizen budiman yang menginfokan bahwa ada kerabatnya yang dapat tagihan pajak Rp 35 juta dari kantor pajak karena ketahuan punya usaha dengan omset cukup besar di shopee. Berikut ini arissuko.com sajikan Tips untuk Pemilik Toko di Shopee agar Terhidar dari Tagihan Pajak Besar sekaligus.

Hoax atau Fakta?

Di sini aku ingin menyoroti dua hal. Pertama, apakah benar dan apakah mungkin hal itu terjadi? Jangan-jangan hoax? Lalu apa iya kantor pajak bisa tahu data omset pelapak di shopee? Kedua, apa hal-hal yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan oleh pelaku usaha yang punya toko di marketplace.

Di sini aku ingin menyoroti dua hal. Pertama, apakah benar dan apakah mungkin hal itu terjadi? Jangan-jangan hoax? Lalu apa iya kantor pajak bisa tahu data omset pelapak di shopee? Kedua, apa saja yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan oleh pelaku usaha yang punya toko di Shopee dan  marketplace pada umumnya.

Kita bahas dulu yang pertama ya. Kantor pajak mengirim surat yang mencantumkan data nama toko dan omset kepada pemilik toko online dan memintanya untuk mendaftarkan diri memiliki NPWP. Mungkinkah?

Jawaban aku sebagai praktisi pajak sejak selama 14 tahun adalah: Iya, sangat mungkin.

Jadi begini Saudara-saudara, sekarang ini kita berada di tahun 2021, di mana yang namanya data itu sudah sedemikian banyaknya dan saling terhubung.

Kantor Pajak itu apa dan siapa? Kantor pajak itu instansi pemerintah, di bawah Kementerian Keuangan, yang Ibu Menteri-nya sudah sering dapat penghargaan level dunia.

Bu Menteri Keuangan dalam beberapa kesempatan juga mengungkapkan bahwa Indonesia telah melakukan kesepakatan dengan sebagian besar negara di dunia mengenai pertukaran informasi keuangan otomatis, yang bahasa kerennya adalah Automatic Exchange of Information (AEOI).

Jika informasi keuangan, termasuk kepemilikan aset di luar negeri bisa diketahui oleh kantor pajak, apalagi hanya data pemilik toko online di marketplace yang beroperasi di Indonesia. Itu analoginya.

Persiapan untuk Pemilik Lapak

Baiklah, lalu bagaimana nasib kita para pedagang yang punya lapak di marketplace? Harus siap dikejar-kejar pajak?

Nah, ini menarik. Dengan mantap aku mau bilang, wahai para pedagang online, buanglah jauh-jauh pikiran menghindari pajak selamanya. Mungkin sampai detik ini beberapa dari kita berhasil untuk tidak tersentuh pajak. Tapi kata aku sih, berubah dan bersiaplah mulai sekarang.

Buat Pembukuan

Yang selama ini belum buat pembukuan, mulailah buat pembukuan yang baik. Minimal buatlah pencatatan. Kalau omset kita masih kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun, cara menghitung pajaknya mudah banget: setengah persen dari omset. Apa, dari omset? Iya, benar sekali, dari omset.

Kategori omset kurang dari Rp 4,8 miliar ini sering disebut dengan UMKM. Pemerintah memberi kemudahan penghitungan pajaknya. Cukup membuat rekapitulasi omset atau peredaran bruto tiap bulan. Pajak tiap bulan adalah setengah persen dikalikan omset itu.

Tadi di depan disebutkan buat pembukuan? Iya benar banget. Sangat aku sarankan bagi kita untuk membuat pembukuan. Sebagai pedagang dan pengusaha, tentunya kita ingin usaha kita semakin besar, kan? Dan tentunya pembukuan yang baik adalah salah satu syarat untuk mewujudkannya.

Siapkan Dana 0,5 Persen dari Omset

Baik, sekarang bisa dipahami, kita tidak bisa sembunyi-sembunyi lagi dari pajak. Lalu apa yang perlu dilakukan para pemilik toko online di marketplace?

Agar Terhindar Pajak Besar di Shopee
Tips untuk Pelapak Shopee agar tidak ditagih pajak besar

Lakukan hal ini jika kita tidak ingin suatu saat kena tagihan pajak yang mengagetkan. Ini untuk pedagang yang omsetnya masih di bawah Rp 4,8 miliar dalam setahun ya.

Buatlah rekapitulasi peredaran usaha tiap bulannya. Lalu sisihkan uang kita sebesar setengah persen untuk bayar PPh-nya. Dengan membayar bulanan, maka pajaknya akan tidak terasa. Misal omset Rp 3 miliar setahun, kita harus bayar PPh Final Rp 15 juta setahun. Kalau bayar sekaligus, jauh terasa berat dibandingkan jika kita bayar bulanan sebesar Rp 1 jutaan tiap bulannya.

Ada kabar baik dari pemerintah. Dengan disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), mulai tahun pajak 2022, untuk pengusaha UMKM, bagian omset sebelum Rp 500 juta tidak kena PPh. Baru omset setelah Rp 500 juta yang kena PPh Final setengah persen. Sangat meringankan beban pengusaha kecil kan?

Bagaimana Jika Omset di Atas 4,8 miliar?

Lalu, bagaimana jika omset di atas Rp 4,8 miliar setahun? Selamat, kita berstatus bukan lagi UMKM. Pajak yang harus dibayar adalah tarif tertentu (5%, 15%, 25% dan 30%) dikalikan penghasilan neto atau keuntungan bersih. Untuk kriteria ini, kita juga harus dikukuhkan jadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang artinya harus memungut PPN. Kira bahas ini di artikel yang lain ya.

Jadi, sekali lagi aku sampaikan untuk para pemilik toko online di marketplace, siapkan pembukuan atau pencatatan yang baik, bayar pajak setengah persen setiap bulannya, dan niscaya kita dapat terhindar dari tagihan pajak yang mengagetkan.

Kesimpulan

Itulan tadi pembahasan mengenai Tips untuk Pemilik Toko di Shopee agar Terhidar dari Tagihan Pajak Besar sekaligus. Ini hanya berlaku untuk pemilik toko yang omsetnya di bawah Rp 4,8 miliar dalam setahun ya. InsyaAllah jika dilakukan, bisa meminimalir risiko tagihan pajak penghasilan yang besar sekaligus. Semoga bermanfaat.

Leave a Comment