Standar Biaya Taksi Tahun 2022

Seluruh Pegawai Negeri Sipil / ASN / PNS dalam mengeluarkan biaya untuk operasional kantor harus berpedoman pada Standar Biaya. Begitu pula dengan Biaya taksi. Nah, Standar biaya itu diatur setiap tahunnya dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK yang mengatur Standar Biaya Masukan Tahun 2022 adalah PMK nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022. Begitu pula biaya taksi. Berikut ini arissuko.com sajikan Standar Biaya Taksi Perajalanan Dinas Tahun 2022 tiap provinsi.

Standar Biaya Taksi Perjalanan Dinas Tahun 2022

Standar Biaya Perjalanan Dinas 2022
Biaya Taksi Maksimal 2022

Dalam PMK 60/PMK.02/2021 disebutkan bahwa Satuan biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya satu kali perjalanan taksi dari tempat kedudukan menuju bandara/ pelabuhan/ terminal/stasiun keberangkatan atau dari bandara/pelabuhan/terminal/ stasiun
kedatangan menuju tempat tujuan di kota bandara/pelabuhan/terminal/ stasiun kedatangan dan sebaliknya.

dalam pelaksanaan anggaran, satuan biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri menggunakan biaya at cost atau sesuai pengeluaran

Contoh:
Seorang pejabat/ pegawai negeri melakukan perjalanan dinas jabatan dari Jakarta ke Medan, maka alokasi biaya taksinya sebagai berikut:
a. Berangkat
1) satuan biaya taksi dari tempat kedudukan di Jakarta ke Bandara Soekarno-Hatta; dan
2) satuan biaya taksi dari Bandara Kualanamu (Sumatra Utara) ke tempat tujuan (hotel/penginapan/kantor) di Medan.

b. Kembali
1) satuan biaya taksi dari hotel/penginapan (Medan) ke Bandara Kualanamu (Sumatera Utara); dan
2} satuan biaya taksi dari Bandara Soekarno-Hatta ke tempat kedudukan (Jakarta).

Berikut adalah Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang berlaku untuk Tahun Anggaran 2022.

NoProvinsiSatuanBesaran Biaya Taksi (Rp)
1Acehorang/kali123.000
2Sumatra Utara orang/kali 256.000
3Riauorang/kali 101.000
4Kepulauan Riau orang/kali 137.000
5Jambi orang/kali 147.000
6Sumatra Barat orang/kali 190.000
7Sumatra Selatan orang/kali 154.000
8Lampung orang/kali 167.000
9Bengkulu orang/kali 109.000
10Bangka Belitung orang/kali 90.000
11Banten orang/kali 446.000
12Jawa Baratorang/kali166.000
13DKI Jakarta orang/kali 256.000
14Jawa Tengah orang/kali 90.000
15DI Yogyakarta orang/kali 198.000
16Jawa Timur orang/kali 194.000
17Bali orang/kali 189.000
18Nusa Tenggara Barat orang/kali 231.000
19Nusa Tenggara Timur orang/kali 116.000
20Kalimantan Barat orang/kali 142.000
21Kalimantan Tengah orang/kali 134.000
22Kalimantan Selatan orang/kali 150.000
23Kalimantan Timur orang/kali 533.000
24Kalimantan Utara orang/kali 218.000
25Sulawesi Utara orang/kali 138.000
26Gorontalo orang/kali 240.000
27Sulawesi Barat orang/kali 313.000
28Sulawesi Selatan orang/kali 166.000
29Sulawesi Tengah orang/kali 165.000
30Sulawesi Tenggara orang/kali 171.000
31Maluku orang/kali 240.000
32Maluku Utara orang/kali 215.000
33Papua orang/kali 431.000
34Papua Barat orang/kali 196.000
Daftar Standar Biaya Taksi Tahun 2022

Kesimpulan

Itulah tadi standar biaya taksi tahun 2022 untuk tiap provinsi, per orang per kali. Yang artinya, negara hanya bisa mengganti paling banyak sebesar angka tersebut. JIka biaya taksi anda lebih dari itu, maka selisihnya tentunya harus dibayar dengan kocek pribadi.

Kunjungi Channel kami di sini.

Semoga bermanfaat. Salam

Leave a Comment