Anda sampai di halaman ini karena sedang mencari cara mengurus tabungan BRI milik orang tua atau keluarga yang meninggal. Penulis akan berbagi mengenai cara mengurus rekening tabungan BRI milik orang pribadi yang telah meninggal, bersumber langsung dari pengalaman penulis.
Cara mengurus rekening tabungan BRI milik orang tua yang meninggal
Berikut ini beberapa syarta yang harus dipersiapkan. Cara ini dapat diterapkan untuk mencairkan atau menutup tabungan BRI orang tua yang sudah meninggal dengan nilai tabungan kurang dari Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)
- BUku Tabungan Asli
- Akta Kematian
- Fotokopi KTP Pemilik Tabungan Legalisir Kecamatan
- Fotokopi KTP Ahli Waris tabungan legalisir kecamatan. Jika ada asli nua maka tidak perlu legalisir (info dari BRI Cabang)
- Fotokopi Kartu Keluarga Pemilik Tabungan Legalisir Kecamatan
- Fotokopi Kartu Keluarga Ahli Waris tabungan legalisir Kecamatan
- Surat Keterangan Ahli Waris Legalisir Kelurahan dan Kecamatan. Contoh format ada di bagian akhir artikel
- Surat Pernyataan Bermaterai. Contoh surat ada di bagian akhir artikel ini
- Surat Kuasa Ahli Waris Legalisir Keluarahan dan Kecamatan Contoh ada di bagian akhir artikel ini
- SKPPT (Tuntuk tabungan Taspen)
- Surat Kuasa Apabila ada Ahli Waris yang tidak bisa datang
Syarat-syarat tersebut kami peroleh dari BRI Cabang. Idealnya berlaku juga di seluruh Indonesia. Semoga bisa menjadi gambaran bagi anda yang akan mengurus tabungan orang tua yang sudah meninggal di Bank BRI.
Contoh Surat Keterangan Ahli Waris: klik di sini
Contoh Surat Pernyataan Ahli Waris: klik di sini
Semoga bermanfaat.
Salam