Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2026. Salah satunya mengatur standar biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri
Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya menginap dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri. Dalam pelaksanaannya, mekanisme pertanggungjawaban berdasarkan bukti pengeluaran yang sah.
Untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh Pimpinan Lembaga Negara/Menteri/Pimpinan Lembaga Setingkat Menteri kepada ajudan Pimpinan Lembaga Negara/Menteri/Pimpinan Lembaga Setingkat
Menteri dapat menginap pada hotel/penginapan yang sama. Dalam hal biaya penginapan pada hotel/penginapan yang sama tersebut lebih tinggi dari satuan biaya hotel/penginapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri, maka ajudan Pimpinan Lembaga Negara/Menteri/Pimpinan Lembaga Setingkat Menteri tersebut dapat menggunakan fasilitas kamar dengan biaya terendah pada hotel/penginapan dimaksud. Dalam hal biaya penginapan tidak mencukupi untuk pelaksanaan kegiatan tertentu yang dihadiri oleh sejumlah Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, biaya penginapan dapat dibayarkan sesuai pengeluaran
riil.
Dan inilah tabel standar biaya hotel 2026
